Diasuh oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Maslahat Umat | Ustadz, Saya mau bertanya, seorang istri menjadi imam anak perempuannya di rumah, pada shalat jahriyah istri sebagai imam mengeraskan suaranya dan pada saat itu di rumah ada suami yang baru pulang dari masjid, bagaimana pendapat yang paling kuat Ustadz?
Jawaban
Tidak masalah, wanita menjadi imam untuk sesama wanita dan mengeraskan suaranya dihadapan mahram atau suaminya.. Ada pun makruh jika mengeraskan suara jika ada laki-laki bukan mahram..
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan: Ada pun wanita, jika menjadi imam atau shalat sendiri maka suara dikeraskan – jika tidak ada laki-laki asing- dan dipelankan jika ada laki-laki asing
Wallahu A’lam